MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas;
b. bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar